Nomor Hp Wajib Didaftarkan dengan KTP dan KK, Kalau Tidak Pemerintah Akan Blokir per 31 Oktober dan Batas akhir registrasi 28 Februari 2018
Mulai 31 Oktober 2017, seluruh pengguna Iayanan seluler Indonesia diwajibkan mendaftarkan lagi kartu SIM-nya untuk divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK, di KTP dan KK). Ini bertaku untuk pelanggan baru dan lama. Jika tidak, kartu SIM seluler akan diblokir secara bertahap.
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menekan angka kriminalitas yang memanfaatkan alat komunikasi yaitu handphone, karena banyaknya penipuan lewat nomor SIM dan juga mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan. Oleh karena itu segera register ulang nomor sobat-sobat dengan mendaftarkan nomor KTP dan KK.
Demi meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kemkominfo akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober mendatang. Penetapan ini datur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang terakhir telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
Aturan ini berlaku baik untuk calon pelanggan maupun pelanggan lama yang harus melakukan validasi data berdasarkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Cara Register Ulang
Untuk kartu perdana
kirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#
Untuk pelanggan lama
kirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK#
Catatan Penting
- informasi NIK di KTP dan nomor KK harus benar agar validasinya sesuai dengan database Ditjen Kpendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri
- Bagi yang belum punya e-KTP, NIK resmi bisa dilihat di KK
- 1 NIK berlaku untuk 3 nomor kartu SIM
- Jika punya kartu IM ke -4 dan seterusnya, registrasi harus dilakukan di gerai masing-masing operator seluler
- Pendaftaran kartu SSIM untuk Warna Negara Asing dilakukan di gerai dengan membawa paspor/KITAS/KITP
- Jika registrasi gagal walu data NIK dan KK benar, pelanggan wajib membuat Surat Pernyataan
Kartu SIM diblokir jika tidak daftar ulang
sebelum diblokir permanen akan dilakukan pemblokiran bertahap:
- 30 hari pertama diblokir panggilan keluar dan SMS keluar
- 15 hari berikutnya diblokir panggilan masuk dan SMS masuk
- 15 hari setelahnya diblokir layanan data internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar