Petunjuk yang ada di dalam Al-Qur’an terkadang mempunyai sifat global sehingga untuk menerapkannnya butuh penafsiran dan penalaran akal manusia, dan oleh karena al-Quran sebagai kitab yang multi tafsir (sesuai kaidah) maka Al-Qur’an diturunkan untuk manusia berakal. Umat Islam misalnya diwajibkan untuk berpuasa, menjalankan ibadah haji dan sebagainya. Tetapi cara-cara melaksanakan ibadah-ibadah itu sebagian tidak kita jumpai dalam Al-Qur’an, tetapi penjelasannya ada di dalam hadis Nabi, yang selanjutnya diulas oleh semua ulama sebagaimana dapat kita jumpai dalam kitab-kitab fiqih.
selanjutnya al qur'an juga berfungsi sebagai hakim atau wasit yang mengatur jalanya kehidupan manusia agar berjalan lurus.itulah sebabnya,ketika umat islam berselisih dalam segala urusanya hendaklah ia berhakim kepada al qur'an sebagai pengontrol dan pengkoreksi
- 3 macam hukum2 yang terkandung dalam al qur'an
- pertama, huku-hukum I'tiqadiyyah yakni hukum yang berkaitan dengan kewajiban para mukallaf untuk mempercayai allah, malaikat malaikatnya, kitab-kitabnya dan rosul-rosulnya dan hari pembalasan
- kedua, hukum-hukum akhlak yakni tingkah laku yang berhubungan dengan kewajiban orang mukallaf untuk menghiasi dirinya dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan dirinya dari sifat-sifat yang tercela
- ketiga, hukum-hukum amaliah yakni yang bersangkutan dengan perkataan-perkataan,perbuatan-perbuatan,perjanjian-perjanjian dan muamalah,(kerjasama)hukum manusia.macam yang ketiga inilah yang disebut fiqhul qur'an dan itulah yang hendak dicapai oleh ilmu ushul fiqh
sekian dan terima kasih (BerBer)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar